
Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 dalam mendorong efektivitas penyelesaian piutang negara yang selama ini mengendap, termasuk dari skandal besar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Trisakti bertajuk “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 dalam Perspektif Pemerintah sebagai Pembentuk Perundang-undangan.”
“PP 28/2022 bukan sekadar regulasi, ini adalah amunisi hukum yang mempertegas taring negara dalam menagih piutang, bahkan kepada para obligor nakal BLBI,” tegas Widodo di hadapan peserta seminar (27/05/25).
Ia menjelaskan bahwa PP ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 yang telah berusia lebih dari 65 tahun.
“Kita tidak bisa terus menagih piutang negara dengan pendekatan hukum zaman dulu. PP 28/2022 adalah bentuk konkret pembaruan hukum agar negara bisa bekerja lebih cepat dan tepat,” imbuhnya.
Widodo juga menyoroti tantangan besar yang selama ini dihadapi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mulai dari debitur yang menghilang, sengketa hukum berlarut-larut, hingga barang jaminan yang bermasalah bahkan dikuasai pihak ketiga.
“Dengan dasar hukum yang diperkuat lewat PP 28/2022, PUPN kini memiliki landasan jelas untuk mengeksekusi tugasnya tanpa gamang,” ujarnya.
Tak hanya itu, PP 28/2022 juga memberikan efek turbo terhadap kinerja Satgas BLBI, yang selama ini bergerak di medan berat menagih piutang bernilai triliunan rupiah.
“PP ini memperjelas wewenang, mempercepat proses, dan memastikan bahwa setiap kewajiban yang belum diselesaikan akan dikejar hingga tuntas,” kata Widodo.
Menurutnya, pelaksanaan PP 28/2022 adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap prinsip keadilan fiskal dan penegakan hukum dalam sektor keuangan negara.
Dengan demikian, PP 28/2022 bukan hanya produk hukum administratif biasa, tapi simbol keseriusan negara dalam menuntaskan pekerjaan rumah lama yang berlarut-larut dan membawa harapan baru bagi kedaulatan fiskal Indonesia
“Kalau rakyat wajib bayar pajak, maka obligor pun wajib lunasi utangnya ke negara. Tidak ada lagi tempat bersembunyi,” tutupnya disambut tepuk tangan meriah dari peserta seminar.
.