
Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Jawa Barat. Komitmen ini menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan ekonomi desa yang dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Sebagai garda depan dalam hal legalitas badan hukum, Ditjen AHU memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh koperasi desa yang terbentuk memiliki kekuatan hukum yang sah, transparan, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, memastikan setiap KDMP memiliki status badan hukum yang sah dan tercatat secara resmi sebagai bentuk kontribusi Ditjen AHU dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Program KDMP yang digagas oleh Kemenko Bidang Perekonomian dan didukung lintas kementerian ini menargetkan terbentuknya 80.000 KDMP maksimal di Juni 2025. Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor enam tahun, bukan dalam bentuk hibah, melainkan pembiayaan produktif yang wajib dikembalikan.
“Hasil musyawarah desa khusus yang diserahkan kepada notaris, dapat langsung diusulkan ke Dirjen AHU dan jajarannya, yang pada hari ini khusus datang untuk percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam kegiatan Deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Kabupaten Bandung (15/05/2025).
Melalui sistem administrasi berbasis digital, Ditjen AHU terus mendorong proses pendaftaran badan hukum koperasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan sistem ini, KDMP tidak hanya memiliki dokumen resmi, tetapi juga dapat mengakses pembiayaan, insentif, hingga kemitraan dengan lembaga perbankan dan sektor swasta.
Dalam Inpres No 9 Tahun 2025, disebutkan bahwa percepatan pembentukan koperasi ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025 dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Untuk itu, Ditjen AHU turut mengerahkan layanan konsultasi hukum dan fasilitasi pencatatan badan hukum koperasi secara proaktif di daerah, bekerja sama dengan dinas terkait dan Satgas KDMP yang dibentuk hingga level kabupaten/kota.
Dengan dukungan regulasi, kepastian hukum, dan sistem digitalisasi layanan, Ditjen AHU siap menjadi bagian dari transformasi ekonomi desa yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.