
BANDUNG - Direktor Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menegaskan notaris saat ini bukan hanya sekadar pencatat, namun notaris adalah gatekeeper penjaga awal dari setiap transaksi hukum. Di tingkat global, peran ini diakui oleh forum G20 dan Financial Action Task Force (FATF) yang menempatkan notaris sebagai bagian dari rezim anti pencucian uang.
‘’Kami mendorong agar notaris memperkuat literasi hukum dan memahami risiko dalam menjalankan jabatan notaris sebagai bagian dari sistem keuangan yang sehat dan bersih’’
Dia menambahkan saat ini Indonesia mengatur notaris untuk menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri dan melaporkan transaksi mencurigakan.
“ Dalam penerapan PMPJ ini, Notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana karena Notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’’
Untuk mendukung berjalannya pelaksanaan itu, Widodo meminta pengawasan dan pembinaan notaris dapat melakukan pengawasan lebih ketat lagi terutama Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang menjadi perpanjangan tangan Menteri Hukum, dari tingkat pusat, wilayah, hingga daerah.
MPPN, MPW, MPD, Lanjut Dia, akan bertugas menjaga agar jabatan notaris dijalankan sesuai dengan aturan dan etika. Sementara itu, MKNP dan MKNW hadir untuk menegakkan etika profesi. MKN berperan memproses permohonan pemeriksaan notaris oleh penegak hukum, sekaligus menjaga agar penyalahgunaan jabatan tidak merusak marwah profesi notaris.
‘’Apabila ada laporan masyarakat, klarifikasi akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Saya titipkan kepada para Notaris: bangunlah hubungan konstruktif dengan MPD, MPW dan MKNW. Mereka bukan sekadar pembina dan pengawas, tetapi mitra dalam menjaga integritas profesi serta menjadi the guardian/pelindung bagi para Notaris’’ ucapnya.
Dirinya mengungkapkan masih banyak tantangan yang harus diselesaikan dalam profesi seorang notaris misalnya pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, penyalahgunaan akun Notaris, hingga akta yang diterbitkan oleh notaris yang telah meninggal dunia menjadi aduan.
‘’Saya meminta notaris jangan sekali-kali membuat akta hanya karena desakan klien atau tekanan ekonomi dan jangan melayani jasa kenotariatan jika belum jelas identitas dan legalitas pihak yang hadir’’ ungkapnya.
Dia juga berpesan kepada notaris jika setiap akta yang dibuat bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dokumen tanggung jawab seumur hidup. Bahkan setelah pensiun, seorang notaris masih dapat dimintai keterangan atau pertanggungjawaban hukum atas akta yang pernah dibuatnya. Oleh karena itu, ketaatan terhadap prosedur, kehadiran para pihak, keabsahan dokumen, dan kehati-hatian dalam bertindak adalah fondasi utama dari akta yang bermartabat.
‘’Saya berharap, para notaris yang dilantik hari ini tidak hanya menjadi ahli dalam membuat akta, tetapi juga menjadi penjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jadikanlah amanah negara ini sebagai pengabdian, bukan sekadar pekerjaan’’ Pungkasnya.