Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Hantor Situmorang, menghadiri perayaan Natal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tahun 2024 yang mengusung tema "Mari Sekarang Kita Pergi ke Betlehem." Dalam kesempatan tersebut, Hantor menyampaikan pesan penting terkait reformasi hukum kepailitan dan perlindungan profesi kurator.
Dalam sambutannya, Hantor menggarisbawahi bahwa reformasi hukum kepailitan merupakan kebutuhan mendesak guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelangsungan usaha debitur sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” ujar Hantor.
Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah adalah revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perubahan ini dirancang agar persoalan keuangan dapat diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan serta kesinambungan usaha.
Lebih lanjut Hantor menjelaskan bahwa DPR RI telah mengusulkan rancangan undang-undang perlindungan profesi kurator yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kriminalisasi yang kerap dihadapi kurator, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan profesional.
Melalui perayaan ini, semangat reformasi hukum berjalan seiring dengan nilai-nilai kebersamaan dan kasih, membawa harapan baru bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
Menutup sambutannya Hantor mengajak para undangan yang hadir untuk merenungkan makna Natal sejati yang berakar pada kasih tanpa syarat dan semangat berbagi.
“Kami berharap Natal ini menjadi momentum untuk mempererat ikatan persaudaraan, membuka pintu keberkahan, dan memberikan perhatian kepada sesama, khususnya mereka yang kurang beruntung,” tutup Hantor.
Dalam sambutannya, Hantor menggarisbawahi bahwa reformasi hukum kepailitan merupakan kebutuhan mendesak guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelangsungan usaha debitur sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” ujar Hantor.
Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah adalah revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perubahan ini dirancang agar persoalan keuangan dapat diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan serta kesinambungan usaha.
Lebih lanjut Hantor menjelaskan bahwa DPR RI telah mengusulkan rancangan undang-undang perlindungan profesi kurator yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kriminalisasi yang kerap dihadapi kurator, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan profesional.
Melalui perayaan ini, semangat reformasi hukum berjalan seiring dengan nilai-nilai kebersamaan dan kasih, membawa harapan baru bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
Menutup sambutannya Hantor mengajak para undangan yang hadir untuk merenungkan makna Natal sejati yang berakar pada kasih tanpa syarat dan semangat berbagi.
“Kami berharap Natal ini menjadi momentum untuk mempererat ikatan persaudaraan, membuka pintu keberkahan, dan memberikan perhatian kepada sesama, khususnya mereka yang kurang beruntung,” tutup Hantor.