
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan pentingnya layanan hukum yang terjangkau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Dalam pertemuannya dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, Widodo menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami memiliki layanan Perseroan Perorangan yang sangat terjangkau, hanya dengan Rp50.000. Layanan ini memungkinkan UMK untuk memiliki badan usaha secara legal,” ujar Widodo di kantornya (19/12/2024).
Untuk memberikan kemudahan, Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU tengah meningkatkan kerja sama dengan sektor perbankan untuk mempermudah akses modal usaha.
“Saat ini, beberapa pelaku usaha sudah mendapatkan kemudahan melalui pendaan bank. Salah satu pelaku usaha ada yang sudah berhasil mengajukan pinjaman untuk modal di bank hingga Rp200 juta,” tambahnya.
Dalam meningkatkan kemudahan berusaha, Ditjen AHU juga mengembangkan layanan pencatanan Social Enterprise (SE) yang mengintegrasikan tujuan bisnis dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Program ini mencakup pemulihan lingkungan hingga peningkatan kesejahteraan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelas Widodo.
Dalam upaya mempermudah proses usaha, Ditjen AHU juga menyediakan layanan fidusia yang menurut Widodo potensinya sangat besar di Indonesia, mengingat tingginya jumlah kredit kendaraan bermotor. Selain itu, hasil kekayaan intelektual seperti karya seni juga saat ini telah dapat dijaminkan fidusia.
“Ke depannya kami juga akan berkolaborasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) dan instansi terkait lainnya untuk memberikan edukasi tentang kemudahan berusaha melalui layanan yang tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, menyoroti potensi besar Indonesia dalam pengembangan kekayaan intelektual untuk meningkatkan perekonomian.
“Indonesia memiliki peluang yang luar biasa untuk meningkatkan sektor kekayaan intelektual. Namun, diperlukan dukungan kuat dari Ditjen AHU dan Ditjen KI untuk memaksimalkan potensi ini,” ujar Yovie.
Ia menekankan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual dapat membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan daya saing internasional.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Ditjen AHU diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi penguatan daya saing UMKM dan ekonomi nasional.