JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menerima permohonan audiensi dari Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jakarta. Permohonan audiensi ini diajukan oleh pihak Jusuf Kala kepada Dirjen AHU Kementerian Hukum RI.
Widodo menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut, Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan melakukan kajian mendalam terkait status hukum PMI. Hal ini dilakukan mengingat PMI dibentuk melalui undang-undang, bukan melalui mekanisme pendaftaran organisasi yang biasa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum pada Ditjen AHU. Kajian ini mencakup analisis apakah organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang dapat diperlakukan sama dengan organisasi yang terdaftar melalui Ditjen AHU.
“Tim Badan Hukum Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat,” ujar Widodo.
Dirinya menambahkan PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Hal ini karena PMI didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Kepalangmerahan, sehingga berbeda dengan status organisasi lain yang terdaftar pada Ditjen AHU.
"Kami memahami bahwa PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, kami akan menelaah secara cermat dan menyeluruh terhadap kondisi ini agar tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga dapat mendukung efektivitas operasional PMI," tambah Dirjen AHU.
Lebih lanjut, Widodo juga menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk menerima permohonan audiensi dari pihak manapun, termasuk untuk memediasi penyelesaian dinamika yang sedang terjadi dalam organisasi PMI. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen AHU dalam menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif bagi berbagai pihak.