Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mengambil langkah progresif dalam merevisi aturan terkait formasi jabatan notaris di Indonesia. Dalam kegiatan Konsinyasi Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2021, menjadi momentum penting untuk meninjau kembali ketentuan formasi jabatan notaris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menjelaskan adanya perubahan signifikan dan diperlukan kebijakan yang tepat sasaran tidak hanya bagi para notaris, tetapi juga bagi masyarakat luas, maka perlunya pembaruan formasi jabatan notaris untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dan dinamis bagi masyarakat. Untuk itu dilakukan revisi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan utama dalam pengaturan pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris.
“Formasi jabatan notaris ditetapkan dengan mempertimbangkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa penentuan formasi jabatan notaris kini disesuaikan dengan sejumlah indikator strategis, seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), di mana wilayah dengan PDRB di atas 100 juta rupiah masuk kategori A, sementara wilayah dengan PDRB antara 60 juta rupiah hingga kurang dari 100 juta rupiah dikategorikan sebagai wilayah B.
Selain itu, aspek kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi, termasuk pertumbuhan jumlah badan hukum dan akta yang dibuat di hadapan notaris, menjadi perhatian penting. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemerataan jumlah notaris di seluruh wilayah, demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara lebih merata dan berkeadilan.
Hingga saat ini, tercatat 1.816 permohonan pengangkatan notaris serta 36 permohonan perpindahan wilayah. Dengan melihat permohonan tersebut, diperlukan perbaikan alokasi dan perbaikan distribusi di kota/kabupaten secepatnya untuk pemerataan notaris di setiap wilayah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat mempercepat proses pengangkatan dan perpindahan notaris, sehingga masyarakat di seluruh daerah dapat menerima layanan hukum yang lebih optimal,” tambah Widodo.