Jakarta — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha sebagai langkah strategis untuk harmonisasi regulasi badan usaha di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum pembahasan yang turut menghadirkan berbagai ahli dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Dalam sambutannya, Widodo menyoroti bahwa kerangka hukum badan usaha saat ini masih terfragmentasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hingga pengaturan Firma, CV, dan Persekutuan Perdata yang masih mengacu pada regulasi kolonial dalam KUHD dan KUHPerdata.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, regulasi yang menaungi berbagai bentuk badan usaha di Indonesia masih terfragmentasi dan diatur secara terpisah. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan dan berdampak pada kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, RUU Badan Usaha dirancang menjadi umbrella act yang mampu menyatukan seluruh bentuk badan usaha dalam satu kerangka hukum nasional yang modern, akuntabel, dan adaptif. RUU ini juga memperluas ruang lingkup pengaturan, mencakup penyederhanaan pendirian badan usaha, penguatan mekanisme pengawasan, pengaturan beneficial ownership, hingga pengaturan tambahan mengenai Social Enterprise dan Badan Hukum Publik.
“Perkembangan ekonomi global dan standar internasional mengharuskan kita menghadirkan regulasi yang lebih responsif dan berdaya saing,” ujar Widodo.
“RUU Badan Usaha merupakan instrumen penting untuk memastikan kemudahan berusaha berjalan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting, turut menegaskan bahwa penyusunan RUU Badan Usaha tidak hanya berkaitan dengan harmonisasi regulasi, tetapi juga merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika persaingan global. Ia menyampaikan bahwa dunia usaha saat ini bergerak sangat cepat, dipengaruhi oleh transformasi digital dan integrasi ekonomi global, sehingga Indonesia harus mampu menyesuaikan kerangka hukumnya.
“Karena kita ketahui bahwa persaingan global saat ini menuntut Indonesia memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong kemudahan berusaha,” ujar Andi Taletting.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mendorong lahirnya inovasi serta memberikan ruang bagi model usaha baru yang berkembang di era ekonomi digital.
“Kita perlu memastikan bahwa pengaturan hukum nasional mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan global, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi lebih efektif dan kompetitif,” jelasnya.
Lebih Lanjut Widodo juga menjelaskan bahwa Naskah Akademik RUU Badan Usaha telah rampung pada tahun 2023 dan kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Tahap pembahasan yang berlangsung saat ini diharapkan dapat menguji kembali ketepatan, kecukupan, dan konsistensi substansi rancangan regulasi tersebut.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi forum pendalaman untuk menilai kembali kelayakan, kecukupan, dan konsistensi sistematika materi muatan,” ungkapnya.
“Masukan dari para ahli sangat diperlukan agar setiap norma dalam RUU ini sejalan dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” pungkasnya.

Pengumuman Penting