
Bandung — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan langkah strategis yang sudah tidak dapat ditunda. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menjadi pijakan penting reformasi kewarganegaraan nasional, namun perubahan sosial dan meningkatnya dinamika global dalam dua dekade terakhir membuat sejumlah ketentuannya perlu diperbarui.
“Pembaruan undang-undang kewarganegaraan bukanlah pilihan, melainkan keharusan konstitusional dan administratif untuk menjamin kepastian status hukum warga negara, mengantisipasi persoalan dwi-kewarganegaraan, memperkuat tata kelola data, serta meningkatkan hubungan strategis dengan diaspora Indonesia,” ujar Widodo pada Konsinyasi Penyusunan RUU Kewarganegaraan di Bandung, Selasa (09/12/25).
Widodo menjelaskan bahwa urgensi pembaruan regulasi mencakup perlindungan anak hasil perkawinan campuran, penyesuaian dengan negara-negara yang menganut prinsip ius soli, hingga pencegahan penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk tujuan yang melanggar hukum. Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU harus berlandaskan empat prinsip utama politik hukum nasional: kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, kedaulatan negara, dan kemanfaatan yang membuka ruang lebih besar bagi peran diaspora sebagai aset strategis Indonesia di kancah global.
Lebih lanjut, Widodo menyoroti pentingnya memperkuat sistem pengawasan kewarganegaraan melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga, dengan integrasi data yang akurat dan mutakhir.
“Tata kelola kewarganegaraan tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi Ditjen AHU, Imigrasi, Dukcapil, perwakilan RI di luar negeri, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hal ini termasuk verifikasi identitas berlapis serta instrumen hukum yang memungkinkan pembatalan kewarganegaraan yang diperoleh secara melawan hukum.
Ia juga menekankan bahwa meningkatnya jumlah diaspora Indonesia menuntut regulasi yang lebih adaptif, terutama dalam memberikan perlindungan status hukum, kemudahan izin masuk, hingga pengakuan kualifikasi profesi tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap warga Indonesia di luar negeri tetap mendapatkan ruang partisipasi dalam pembangunan nasional.
Lebih dari itu, Widodo menegaskan bahwa pembaruan UU Kewarganegaraan adalah bagian penting dari pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
“Undang-undang ini bukan hanya mengatur status hukum, tetapi menentukan bagaimana negara memandang, melindungi, dan membina hubungan dengan seluruh anak bangsa di mana pun mereka berada,” pungkasnya.

Pengumuman Penting