
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, melantik Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2025-2028. Pelantikan ini merupakan susulan bagi 2 (dua) anggota MKNW dari Unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhalangan hadir pada pelantikan tanggal 30 Oktober 2025 dan 8 Desember 2025.
" Saya menyampaikan selamat kepada Saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2025-2028" kata widodo, saat memberikan sambutan prosesi pelantikan di Gedung Ditjen AHU, Jl.HR Rasuna Said, kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/12/25).
Widodo mengatakan pelantikan ini merupakan Amanah dan tanggung jawab penting dalam menjaga kehormatan profesi notaris. Pasalnya, Notaris merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia. Profesi ini tidak hanya menghasilkan akta dan dokumen penting, tetapi juga memastikan kepastian, keamanan dan kepercayaan hukum bagi masyarakat.
"Semoga Saudara dapat menjalankan tugas dengan integritas, objektivitas, dan dedikasi yang tinggi dalam mengawal tugas- tugas notaris dan memastikan notaris mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan, serta menghormati kode etik profesi" ucapnya.
Dia menjelaskan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 Undang - undang Jabatan Notaris (UUJN ) bahwa: “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.” Ketentuan ini menegaskan posisi MKN sebagai unsur yang tidak semata berorientasi administratif, namun juga memiliki peran substantif dan strategis yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan akta dan perlindungan profesi notaris, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
"Dalam konteks ini, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memegang peranan penting dalam menjaga martabat, dan perlindungan profesi notaris. Perlindungan hukum tidaklah sama dengan kebal hukum. Kembali saya mengingatkan kepada para anggota MKN, untuk selalu mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan objektifitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris. Jika patut diduga Notaris telah melakukan pelanggaran, maka jangan segan-segan untuk memberikan persetujuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum" jelasnya.
Dengan keterlibatan APH dalam MKNW, diharapkan akan tumbuh pemahaman bersama tentang prosedur yang tepat, serta semangat kolaboratif dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan perlindungan profesi Notaris sebagai pejabat umum.
"Hadirnya APH di MKNW akan memperkuat koordinasi dengan APH untuk memastikan keselarasan prosedur, termasuk penyampaian informasi yang komprehensif mengenai notaris yang tengah menjalani proses hukum. Langkah ini penting untuk mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang menyeluruh, berjenjang, dan semakin efektif" Pungkasnya.

Pengumuman Penting