JAKARTA - Notaris memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Hal itu disamapaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo dalam acara Penandatanganan Komitmen Pengawasan APU PPT Sektor Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi Tahun 2026, di kantor PPATK, Jl. Ir. H. Juanda Street No.35, Jakarta Pusat. Kamis (11/12/25).
"Dengan peran yang sangat penting itu Notaris harus taat dan patuh pada kode etik dan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan" Kata Widodo
Dia menambahkan jika Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara. Sebagai pejabat umum, Notaris membantu mendukung jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian di Indonesia.Tugas notaris semata-mata administratif, tapi merupakan bagian dari penegakan hukum sipil yang menyentuh langsung hak-hak keperdataan warga negara
"Notaris adalah pejabat umum yang diberikan wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik dalam rangka menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat" tambahnya.
Dirinya menegaskan, setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, maka seluruh profesi hukum, termasuk Notaris, dituntut untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT). Dengan dua prinsip utama yang wajib dipahami dan diterapkan oleh Notaris adalah:
1. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),
kewajiban notaris untuk mengenali dan memverifikasi identitas pengguna jasa, memahami profil transaksi, serta menilai potensi risiko pencucian uang.
2. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
(LTKM), kewajiban untuk melaporkan transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil, atau diduga memiliki kaitan dengan TPPU/TPPT kepada PPATK.
"Kedua kewajiban ini bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga cerminan integritas profesi notaris" tegasnya.
Menurutnya profesi notaris bukan sekadar pembuat akta, tetapi juga penjaga sistem hukum yang mencegah disalahgunakannya instrumen hukum untuk kejahatan keuangan.
"Melihat besarnya tanggung jawab yang dimiliki notaris, kami berharap muncul pola pengawasan yang progresif dan preventif, tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan membimbing notaris agar patuh terhadap rekomendasi FATF serta Undang-Undang TPPU" tuturnya.
Dia menyebut jika Tindak Lanjut dari Temuan Hasil Mutual Evaluation Review (MER) yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) harus di Perjuangan dan tidak boleh berhenti hanya karena telah menjadi anggota FATF. Pasalnya hingga saat ini FATF masih meminta laporan perkembangan secara berkala terhadap Rekomendasi 23 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs) yang beresiko tinggi terlibat dalamTPPU/TPPT seperti pengacara, akuntan, dan notaris.
"Saat ini, Ditjen AHU tengah melakukan penyempurnaan regulasi terhadap Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang PMPJ. Hal kami lakukan dalam rangka melakukan penyesuaian ruang lingkup PMPJ, penambahan aturan terkait sanksi dan juga menyesuaikan terhadap temuan dan rekomendasi yang disampaikan melalui Mutual Evaluation Review Finansial Action Task Force (MER FATF)" ujarnya.
"Kami berharap nantinya regulasi ini menjadi penguatan kepatuhan dan integritas Notaris dalam mendukung rezim APU PPT dan PPSPM melalui PMPJ" pungkasnya.

Pengumuman Penting