Bandung — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus memperkuat transformasi digital di bidang layanan lintas-batas. Dalam kegiatan Diskusi Interaktif yang digelar di Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Selasa (9/12/2025), Ditjen AHU menegaskan komitmen untuk memperkuat Layanan Apostille dan menyiapkan implementasi penuh e-Apostille di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menekankan bahwa Layanan Apostille telah menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan hukum. "Layanan Apostille telah membawa perubahan besar karena memangkas rantai birokrasi pengesahan dokumen dari 4 hingga 5 langkah menjadi 1 langkah oleh Kemenkum sebagai Competent Authority. Perubahan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk penggunaan di luar negeri," tegasnya.
Selaras dengan pernyataan Dirjen AHU, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Agvirta Armilia Sativa, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang untuk memberikan pemahaman menyeluruh serta menjawab berbagai tantangan implementasi Layanan Apostille yang terjadi di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen AHU mengungkap capaian signifikan Layanan Apostille yang terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir November 2025, tercatat 214.470 permohonan telah diselesaikan. Angka ini tidak hanya menggambarkan mobilitas tinggi dokumen lintas-batas, namun juga menegaskan bahwa masyarakat semakin mengandalkan Layanan Apostille yang cepat, sederhana, dan diakui secara internasional.
Ditjen AHU juga menyampaikan penyiapan implementasi e-Apostille di Indonesia. Melalui e-Apostille, Sertifikat Apostille untuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik akan diterbitkan secara elektronik sehingga pemohon tidak perlu mencetak secara fisik dan penggunaannya lebih cepat, praktis, dan nirkertas.
Lebih lanjut, Widodo menyoroti kepentingan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas layanan. "Kolaborasi adalah kata kunci utama. Tanpa sinergi antar instansi pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat, layanan hukum tidak akan mencapai kualitas terbaik. Sejalan dengan semangat sinergi, kami mengajak kementerian/lembaga untuk mulai menyiapkan sarana penerbitan dokumen elektronik dan mengintegrasikannya dengan sistem e-Apostille di masa mendatang," ujar Widodo.

Pengumuman Penting