Pelayanan Ditjen AHU Online adalah merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun good governance menuju clean government dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisian murah dan bebas pungliDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki beberapa layanan jasa hukum kepada masyarakat, instansi ataupun lembaga, yaitu: Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pemesanan Nama PT, Pengesahan Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar PT, Pengesahan Yayasan, Pengesahan Perkumpulan, Kenotariatan dan Pendaftaran Wasiat.
Dari semua layanan yang ada, stake holder yang selalu bekerjasama dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah para Notaris. Sebagai bentuk kemitraan yang saling bersinergi, tentunya kedua belah pihak saling mengisi satu sama lain dalam menghasilkan suatu produk layanan jasa hukum yang bermanfaat, berkepastian hukum dan prima kepada para pemohon layanan. Oleh karena itu senantiasa perlu dilakukan peningkatan pelayanan dengan memperhatikan perkembangan serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Pada tahun 2013 yang lalu, telah diluncurkan layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang memberikan kemudahan akses bagi notaris dalam mendaftarkannya. Sebelum adanya Fidusia online, selama ini Praktek Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terbitnya Sertifikat Fidusia rata-rata terhitung lama, sedangkan perintah dari Undang-Undang Fidusia, sertifikat pendaftaran jaminan Fidusia harus diterbitkan pada hari yang sama dengan pendaftarannya.
Pendaftaran Jaminan Fidusia online memberikan kemudahan bagi para Notaris dalam pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan bantuan sistem elektronik tersebut, maka Sertifikat Fidusia dapat langsung diterbitkan pada hari yang sama dengan pendaftarannya dan Notaris juga dapat langsung melakukan pencetakan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. Penggunaan sarana elektronik dengan online sistem memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dimana tercatat dalam realisasi PNBP Tahun 2012 sebelum adanya Fidusia Online penerimaannya adalah Rp. 182.027.121.586,- (Seratus Delapan Puluh Dua Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sedangkan di Tahun 2013 meningkat hampir 3 kali lipat, menjadi Rp. 454.393.110.986,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Sungguh suatu hal yang membanggakan karena secara tidak langsung memberikan kontribusi yang positif dalam penerimaan Negara, yang akan dipergunakan untuk pembangunan Indonesia.
Pada awal tahun 2014 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan kontribusi yang besar terhadap layanan jasa hukum kepada pemohon dan pihak yang terkait, dengan diluncurkannya beberapa pelayanan secara online melalui website dengan mengakses pada situs ahu.web.id. Dalam situs tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, antara lain tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris, dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan bantuan sistem elektronik. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi online yang dibuat sederhana sehingga mudah dimengerti oleh Pemohon. Bahkan untuk beberapa layanan tertentu Pemohon dapat melakukan pencetakan sendiri surat keputusan atas permohonannya.
Pelayanan Jasa Hukum Secara Online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan Para Notaris, namun demikian dengan kemudahan ini bukan berarti tidak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layananan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan. Dalam aplikasi layanan terdapat peringatan-peringatan yang menjadi rambu-rambu bagi pemohon dalam mengakses layanan, sehingga apa yang disampaikan dalam format isian aplikasi benar dan tepat. Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana dan/atau administratif