
Dalam agendanya tersebut Dirjen AHU yang juga di dampingi oleh Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris mengatakan bentuk kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, ekonomis, dan efisien. Aidir Amin Daud juga menambahkan bahwa kerjasama ini adalah bentuk dari upaya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang anti-korupsi serta menghindari unsur penipuan dan korupsi dalam semua kegiatan.
Salah satu isi dari Nota Kesepahaman tersebut adalah berisi tentang pembahasan analisa psoredur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan proses pendirian perseroan terbatas yang dilayani oleh Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH), analisa sistem teknologi informasi yang mendukung kegiatan operasional SABH, rekomendasi penyederhanaan prosedur dan landasan hukum yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perbaikan prosedur di lapangan, serta dukungan penyusunan dan penerbitan prosedur tetap (SOP) dalam instrumen hukum terkait yang diperlukan. (humasAHU)

Pengumuman Penting