YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai instansi yang mempunyai kewenangan memberikan layanan pendaftaran badan hukum partai politik (parpol) mempunyai peran untuk memodernisasi parpol melalui penyebarluasan informasi kepada organ parpol mengenai pentingnya penerapan demokrasi pada internal partai politik.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto menjelaskan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Tata Negara Ditjen AHU juga sebagai instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap parpol. Pada pemeriksaan permohonan pendirian partai politik selain memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemenkumham juga memastikan bahwa anggaran dasar telah memuat asas, visi, misi partai yang jelas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
"Kami inggin memastikan adanya mekanisme rekrutmen keanggotaan partai, pola kaderisasi pada anggaran dasar partai politik, yang pada akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," kata dia, saat menyampaikan keynote speech Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada acara Studium Generale dengan tema Rekontruksi tata kelola dan penguatan fungsi partai politik untuk demokrasi Indonesia di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, Kemenkumham juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran badan hukum partai politik, pada tahapan verifikasi tersebut Kemenkumham dapat memastikan bahwa suatu anggaran dasar partai politik tidak bertentangan dengan Undang Undang Partai Politik.
Dia menjelaskan secara konstitusional pengelolaan negara secara demokratis merupakan amanat dari UUD 1945 naskah asli maupun UUD 1945 hasil perubahan. Salah satu hal yang dilakukan untuk membangun dan memperkuat demokrasi di era reformasi adalah dengan menyempurnakan landasan hukum pengaturan partai politik agar peran dan fungsinya semakin maksimal.
"Ini penting dilakukan sebab parpol adalah institusi vital dalam demokrasi yang berfungsi menjadi media perantara utama atau jembatan antar berbagai kepentingan baik antar warga masyarakat maupun antara warga masyarakat dengan lembaga-lembaga negara," ujarnya.
Dia menjelaskan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh parpol, dalam memperbaiki iklim demokrasi yang ada di Indonesia mengharuskan parpol menerapkan sistem demokrasi itu sendiri pada lingkup internalnya, termasuk proses internalisasi Parpol yang harus terwujud dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Intinya parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, bangsa dan negara dengan kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelasnya.
Di depan 350 orang Mahasiswa UGM, Baroto menegaskan ingin menerima dan menggali masukan sehingga dapat menghasilkan parpol yang mempunyai fungsi kepartaian yang demokratis melalui Sistem Kepartaian Indonesia yang Ideal Untuk Stabilitas Pemerintahan dan Demokrasi.
"Kami ingin menerima banyak masukan termasuk masukan dari mahasiswa untuk menjadikan partai politik yang sehat, mudah-mudahan forum ini akan banyak menghasilkan output yang menjadi bekal bagi kita semua," pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Wawan Mas'udi mengatakan parpol adalah sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan serta artikulasi kepentingan ke dalam kebijakan. Pentingnya aturan main dalam organisasi parpol sangat diperlukan sehingga perlu adanya rekontruksi secara terus menerus untuk menjaga demokrasi agar berjalan dengan baik.
"Demokrasi itu tanpa bicara, demokrasi sebagai partisipasi, pencapaian dimensi representasi dari ide dan gagasan serta pemikiran pengelolaan negara," ucapnya.
Disisi lain Mahaarum Kusuma Pertiwi menambahkan dalam kelembaggaan parpol perlu adanya Kaderisasi untuk memperkuat Kinerja dan Peran Strategis Partai Politik untuk memberikan dampak positif terhadap pemerintahan dan ketatanegaraan.
"Kaderisasi sebagai proses penguatan kelembagaan suatu organisasi parpol yang wajib diimplementasikan oleh organ parpol," tutupnya.