
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun Anggaran 2024 guna meningkatkan optimalisasi terkait mekanisme rekonsiliasi data laporan keuangan penerimaan negara bukan pajak secara terpusat, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Harta Peninggalan.
Dalam pelaksanaannya Ditjen AHU berupaya menjaga akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal juga terus dilakukan untuk mempermudah penyusunan bahan laporan keuangan dengan Satuan Kerja Pengguna PNBP.
Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun saat membuka kegiatan mengatakan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dipergunakan secara hati-hati karena akan dipertanggungjawabkankan sekecil apapun realisasinya.
“Tertib fisik dalam wujud barangnya, tertib hukum pada regulasinya ketentuannya, dan tertib administrasi di pencatatannya, senantiasa berusaha memastikan bahwa dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan peraturan perundang udangan yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas laporan keuangannya,” tutur Ibnu , di Yogyakarta (8/10/24).
Dirinya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dan melakukan langkah-langkah akselerasi dalam pelaksanaan anggaran.
Sementara itu Direktur Pidana Haris Sukamto dalam laporannya menjelaskan, tersusunnya laporan keuangan yang akurat, akuntabel, transparan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan realisasi PNPB Ditjen AHU dapat lebih optimal sehingga mendorong peningkatan kualitas penata usahaan PNPB di lingkungan Ditjen AHU. Lanjut Haris, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Ditjen AHU untuk melakukan monitoring atas terpenuhinya pelayanan yang telah dilaksanakan serta sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kegiatan ini tentu diharapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menghindari kesalahan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas”, ujar Haris.