
DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi adalah komponen penting dalam kerja sama hukum internasional bagi negara-negara anggota asean yang digunakan dalam penyelidikan atau penuntutan tindak pidana kriminal dan kejahatan lintas batas-batas negara.
"MLA adalah salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas dalam penegakan hukum internasional," kata Cahyo, saat memberikan kuliah umum di Universitas Dwijendra, Bali, Jumat (3/4/24).
Di depan mahasiswa, Cahyo mengakui kendala politik dan hukum di dalam setiap negara anggota membatasi kapasitas ASEAN untuk memfasilitasi kerja sama regional di Asia Tenggara. Namun, kendala-kendala itu seharusnya tidak dipahami sebagai hambatan terhadap apa yang ingin dicapai oleh ASEAN, dimana ASEAN dapat menjalin kerja sama intra-regional yang lebih dalam dengan cara melengkapi masing-masing upaya nasional untuk mengembangkan hukum dan kebijakan mereka sendiri.
"Banyak perbedaan sistem hukum antarnegara ASEAN terkait ekstradisi yang perlu dijembatani bersama untuk meningkatkan kerja sama regional dalam masalah kriminal, untuk menciptakan kawasan ASEAN yang lebih aman,” ucapnya.
Cahyo menjelaskan, melalui Perjanjian MLA regional ASEAN keberadaan pelaku dapat diketahui dan aset hasil tindak pidana transnasional yang terorganisir yang dilarikan ke negara-negara ASEAN dapat diupayakan perampasannya, dan dengan adanya Perjanjian Ekstradisi antara negara-negara ASEAN tersangkanya dapat diekstradisikan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.
"Perjanjian Ekstradisi antara negara-negara ASEAN ini akan semakin membatasi ruang gerak para pelaku tindak pidana transnasional yang terorganisir, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di Indonesia khususnya dalam hal agar pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dapat menjalankan putusan pidana dari pengadilan Indonesia," beber Cahyo di hadapan mahasiswa.