
Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama BPSDM Hukum dan HAM, serta Balai Harta Peninggalan (BHP) menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) selenggarakan tindak lanjut penyusunan rancang bangun program pelatihan (RBPP) dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan (RBPMP) Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) jenjang pertama.
Fokus dari penyusunan pelatihan ini adalah berisikan materi-materi pembekalan peserta agar memiliki kemampuan untuk meningkatkan keterampilan dan sikap perilaku melalui tahapan pelaksanaan persiapan penyelesaian permasalahan hukum dibidang harta peninggalan dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dari atau kepentingan demi hukum dibidang harta peninggalan.
"Merupakan hal yang juga sangat penting sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025, yang ada kaitannya dengan BHP," kata Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Titik Susiawati dalam rapat pembahasan di Setiabudi, Bandung (13/12/2023).
Titik menjelaskan program ini diharapkan dapat mempertajam fungsi BHP dan kaitan pelaksanaan JFKK, kedepannya JFKK di BHP dapat melakukan pengembangan kelembagaan dan tentunya akan menunjang kompentensi dari JFKK
Dirinya menambahkan, pelatihan ini nantinya para peserta mampu menyiapkan pelaksanaan penyelesaian permasalahan bidang harta peninggalan dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan.
"Adapun materi yang tersusun didalamnya yang digunakan dalam pelatihan ini meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi, dan studi kasus," tutupnya.