Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam waktu dekat akan melakukan sinergitas data. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu Single Identity Number (SIN). Dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Saat ini Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian NPWP16 digit dalam sistem AHU online," kata JFT Pranata Komputer Ahli Madya, Toni Ferdianto, saat menghadiri diskusi penguatan data Ditjen AHU dan DJP, di Lombok, NTB. Selasa (12/12/23).
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di Indonesia untuk keperluan perpajakan termasuk entitas Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Tidak hanya badan usaha, badan hukum, yayasan dan perkumpulan, orang perorangan yang ada dalam kepengurusan badan usaha, yayasan, dan perkumpulan atau entitas lainnya di Ditjen AHU juga diwajibkan memiliki NPWP 16 digit. Dengan adanya nomor NPWP orang perorangan atau badan hukum akan mudah untuk melakukan pelaporan pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan terkait lainnya.
Selain itu, NPWP juga dicantumkan pada berbagai dokumen, seperti faktur, laporan pajak, dan transaksi keuangan lainnya sebagai salah satu upaya pemerintah dalam pelacakan dan pengelolaan aktivitas terkait pajak serta memastikan bahwa para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka untuk ikut serta dalam kontribusi pajak negara.
Dalam diskusi itu, DJP menginformasikan penerapkan NPWP 16 digit akan di mulai Juli 2024, setelah diberlakukannya NPWP 16 digit maka seluruh NPWP 15 digit tidak berlaku lagi dan harus menggunakan NPWP 16 digit untuk kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, untuk ke depannya, saat Single Identity Number sudah diterapkan, tidak akan ada lagi istilah pendaftaran NPWP, namun istilah itu akan diganti dengan aktivasi NIK.
Tidak hanya Ditjen AHU, pemerintah juga sedang mengimbau perbankan untuk mempersiapkan sistemnya, karena perbankan termasuk sebagai instansi yang harus memberikan data-datanya untuk di integrasi dengan DJP.