
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Graha Pengayoman, Jakarta (04/08/23).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terima Kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Yasonna menuturkan, pencapaian ini merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Kemenkumham tahun ini kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan capaian Opini WTP yang ke 14 kali secara berturut turut sejak tahun 2003,” ujarnya.
Yasonna mengaku, hal ini merupakan hasil upaya BPK RI yang terus mendorong Kemenkumham melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam Laporan hasil Pemeriksa BPK RI.
“Kami sadari masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu perbaikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih jauh Yasonna meminta kepada seluruh jajaran kemenkumham untuk tidak berpuas diri atas keberhasilan capaian Opini WTP tahun 2022. Namun menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam rangka mempertahankan capaian Opini WTP dimasa yang akan datang.
Yasonna juga mengatakan jajarannya untuk terus berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Dan telah melakukan sejumlah langkah agar laporan keuangan Kemenkumham andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kemenkumham melakukan langkah-langkah agar pengelolaan keuangan dan BMN transparan dan akuntabel. Di antaranya meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Selain itu, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemenkumham juga melakukan penertiban, pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan aset. Kemudian, Kemenkumham melakukan proses inventarisasi dan verifikasi atas properti investasi. Langkah terakhir yang diambil Kemenkumham adalah koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut dan rekomendasi,” pungkasnya.