
Mereka diterima oleh Plh. Direktur Perdata Ditjen AHU Salahudin, didampingi oleh Kepala Seksi Balai Harta Peninggalan Dulyono dan Hilda Mulyadin, SH dari Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata di Ruang Rapat Kecil Ditjen AHU.
Pihak DPRD Kota Malang meminta saran dan informasi termasuk diantaranya masalah-masalah yang sedang terjadi yaitu tentang kelembagaan dan aset Yayasan Politeknik Kota Malang. (haj/my)

Pengumuman Penting