
JAKARTA - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Santun Maspari Siregar mengingatkan notaris untuk selalu berhati - hati dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan dimasyarakat. Pasalnya, profesi notaris saat ini menjadi profesi yang sangat strategis dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Selain itu, Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner (BO) dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Hati- hati dalam memberikan layanan kepada masyarakat, jangan samapai notaris masuk dalam tindakan pidana," kata Santun, saat Rakor MPPN/MKNP di Jakarta, Kamis (4/6/23).
Santun menegaskan, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Alasannya, hasil MER menunjukkan bahwa profesi notaris menjadi sorotan negara anggota FATF adalah pencegahan TPPT dan TPPU sektor penyedia barang dan jasa, termasuk sektor notaris belum terimplementasi secara maksimal. Untuk itu, Salah satu tugas dan tantangan dalam mendorong peningkatan nilai dari moderate menjadi substansial khususnya terkait Immediate Outcomes (IO) 3 dan IO 5 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mari kita bersama mendorong peran dan fungsi sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris," tegasnya.
Lebih jauh Santun mengatakan Ditjen AHU telah melakukan pemblokiran akses terhadap PT, yayasan, dan perkumpulan yang belum melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Pemblokiran merupakan bentuk implementasi Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Pemblokiran ini tidak ujug-ujug dilakukan, tapi memang sudah ada timeline Beneficial Ownership sejak diterbitkannya Perpres No.13 Tahun 2018,” ujar Santun.
Terkait hal ini lanjut Santun, Kantor Wilayah diminta melakukan pemetaan jumlah notaris dengan pemilahan data notaris per kabupaten/kota. Kemudian, melakukan pengecekan notaris aktif, notaris tidak aktif, serta notaris yang meninggal dunia dan/atau pensiun.
"Di sinilah peran Kanwil sangat dibutuhkan untuk terlibat penuh," ucapnya.
Sementara itu Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani mengklaim pemblokiran korporasi, yayasan dan perkumpulan yang belum melaporkan pemilik manfaatnya (BO) dinilai sangat efektif untuk mendorong peningkatan pelaporan BO.
"Dengan adanya pemblokiran akses ini berdampak positif terhadap kesadaran pemilik koorporasi dan yayasan, perkumpulan untuk mendaftarkan pemilik manfaat," kata Sri.
Sri menambahkan dari data pelaporan BO per 2 mei 2023 sebanyak 2.610.499 korporasi terdaftar baru 864.329 korporasi yang telah mendaftarkan BO atau 33.11%.
"Kami mencatat wilayah yang paling tinggi pelaporan BO adalah Kepulauan Bangka Belitung dengan 12.128 korporasi dan 5.196 sudah melaporkan BO nya atau 48,78%," pungkasnya.