
Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R.Muzhar mengatakan Layanan Apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Competent Authority yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkmham)selaku perwakilan pemerintah Indonesia. Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
''Tujuan Konvensi adalah untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi yang seringkali lama dan berbiaya tinggi dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen,'' kata Cahyo Saat menjadi Narasumber 'Sharing Session.
Aspek Hukum Legalisasi dan Implementasi Konvensi Apostille terhadap Dokumen yang Dibuat diLuar Negeri'' di Auditorium BRILiaN Center, Sentra BRI, Jakarta Pusat. Kamis,(6/4/23)
Cahyo menegaskan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham telah menghadirkan layanan Apostille yang dapat diakses mulai 4 Juni 2022 yang lalu. Hal ini Kata Dia, sebagai salah satu wujud hadirnya negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Selain itu, Apostille juga sebagai langkah
Penyederhanaan rantai birokasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi aktivitas lintas batas masyarakat, seperti pendidikan dan pernikahan, melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara.
"Indonesia telah bergabung dengan 120 negara pihak konvensi Apostille lainnya, sehingga dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 120 negara tersebut, di antaranya empat negara ASEAN yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam,'' tegasnya.
Dia menambahkan Jumlah dokumen publik yang dapat dimohonkan Sertifikat Apostille terus bertambah. Sampai dengan 3 April 2023, jumlah permohonan yang masuk dalam layanan Ditjen AHU sejumlah 90231 permohonan,dengan permohohonan penerbitan Sertifikat Apostille terbanyak adalah untuk dokumen pendidikan sejumlah 24273 permohonan, dokumen terjemahan 18429 permohonan, dokumen kependudukan 22119 permohonan, dokumen Notaris 13990 permohonan, dokumen Kepolisian 6932 permohonan dengan negara tujuan dan asal permohonan terbanyak adalah negara Korea Selatan dengan 27073 permohonan disusul Jerman 12121,Turki 5526 dan Filipina 3823 Permohonan.
"Konvensi Apostille telah disepakati sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha dengan mengaksesi Konvensi Apostille, yang diaksesi melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (“Perpres No. 2/2021”) pada 5 Januari 2021,'' pungkasnya.