
Tangerang – Untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum di bidang daktiloskopi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) gandeng Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM selenggarakan rapat lanjutan sebagai tindak lanjut Rancangan Penyusunan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari.
“Ini bagian yang tak terpisahkan dari sinergitas di Kemenkumham, akan ada banyak masukan di rapat pembahasan ini, yang nantinya akan menjadi legitimate sebuah legacy yang akan menghasilkan suatu hal yang positif dalam rangka memberikan sebuah rumusan dari kebijakan tersebut,” kata Direktur Pidana Ditjen AHU Slamet Prihantara, di Swissbel Hotel, Serpong (20/3/22).
Slamet Prihantara menjelaskan pertemuan ini merupakan salah satu langkah upaya pencapaian target kinerja Direktorat Pidana yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum salah satunya Daktiloskopi. Agar dapat menyesuaikan dengan standar layanan publik Ditjen AHU.
“Semua kami lakukan sesuai arahan dan dukungan penuh Dirjen AHU untuk dapat mengembangkan database Daktiloskopi sesuai kebutuhan tugas dan fungsi di Kemenkumham dalam pelayanan hukum,” ujarnya.
Maksud dan tujuan dari penyusunan perubahan Permenkumham Nomor 37 tahun 2016 adalah sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan sidik jari, penyediaan database sidik jari, pemberian layanan sidik jari, efisiensi waktu pelayanan, dan itegrasi layanan sistem sidik jari antar kementerian/lembaga. Sehingga dapat mengakomodir kebutuhan terkait kepastian hukum identitas seseorang terhadap sidik jari yang dapat disimpan dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Urgensinya adalah dibutuhkan sebuah regulasi sebagai payung hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat luas,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Daktiloskopi, Kurnia Banani Adam menjelaskan maksud dilaksanakan kegiatan adalah memastikan bahwa seluruh Permenkumham harus mendapatkan kajian dan masukan dari BSK, agar kebijakan yang disusun menjadi lebih berkualitas.
“Dengan turut serta BSK dalam pembahasan kali ini, terkait perumusan kebijakan secara teknis, rencana, program, pelaksanaan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang hukum, yang dapat memberikan analisa agar sesuai dan tepat sasaran. Dan kami ingin mendengar masukan dan hasil kajian dari BSK atas Rancangan Penyusunan Perubahan Permenkumham Daktiloskopi, harapannya adalah hasil dari pertemuan ini akan menjadi sebuah potensi kinerja yang luar biasa,” pungkasnya.