Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Khususnya Direktorat Perdata mendapat penghargaan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dukungan dan partisipasinya dalam penegakan hukum perpajakan tahun 2022.
Penghargaan ini diberikan kepada Ditjen AHU yang terus mendukung Ditjen Pajak dalam upaya penagihan pajak, dengan cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diusulkan oleh Ditjen Pajak sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 (08/03/23).
Akses pemblokiran SABH dinilai oleh Ditjen Pajak sangat efektif dalam penagihan utang pajak. Dari dasar utang pajak 602,9 miliar, dapat dicairkan sebesar 204,1 miliar di tahun 2022.
Direktur Penegak Hukum, Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi Ditjen AHU atas dukungan dan partisipasinya dalam penegakan hukum.
"Dukungan ini sangat membanggakan bagi kami, target penerimaan kami bisa tercapai," kata Eka.
"Kami berharap kedepannya kerjasama dan koordinasi ini dapat berjalan lebih baik lagi dalam upaya penegakan hukum perpajakan," lanjutnya.
Di sisi yang sama, Koordinator Badan Hukum, Laila Yunara juga menyampaikan dalam forum ini bahwa peran Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan adalah dengan memblokir akses produk Ditjen AHU.
"Apabila dilakukan pemblokiran akses korporasi pada AHU Online, maka pemanfaatan data pada AHU online oleh umum dengan cara unduh data tidak dapat dilakukan, otomatis dengan pemblokiran akses juga korporasi tidak bisa melakukan perubahan apapun," jelas Laila.
Selain itu, Laila juga menjelaskan untuk entitas Perseroan Terbatas sudah langsung mendapatkan NPWP. Ke depannya, Laila juga berharap entitas yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lainnya juga bisa mendapatkan NPWP secara otomatis.
"Saya berharap kerja sama kita dapat ditingkatkan semakin baik, dan kendala penerbitan NPWP agar dapat segera berjalan," harapnya.