JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar rapat penting membahas wacana kebijakan batas usia pensiun bagi notaris yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, di Gedung Ditjen AHU (10/01/2025).
Hantor menjelaskan batas usia pensiun notaris sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam undang-undang tersebut, notaris dapat menjalankan tugas hingga usia 65 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Terkait dengan usulan batas usia pensiun notaris menjadi 70 tahun, Hantor menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Oleh karena itu, dirinya menerangkan kebijakan yang berlaku masih merujuk pada peraturan lama yaitu usia pensiun 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun.
“Tentunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Perkara Nomor 84 akan dilaksanakan. Namun, langkah tindak lanjutnya akan dilakukan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan,” ujar Hantor.
Dirinya juga menekankan perlunya pengumpulan data notaris yang mendekati usia pensiun. Selain evaluasi kondisi jasmani dan rohani, proses perpanjangan masa jabatan notaris diharapkan dapat mencakup aspek lain termasuk kemampuan teknis untuk menjaga integritas keprofesionalan notaris.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan profesionalitas dan mutu layanan hukum yang diterima masyarakat tetap terjaga.