Jakarta - Komisi III DPR RI gelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, membahas RUU ekstradisi buronan RI-Singapura (05/12/2022).
Indonesia dan Singapura sebelumnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan pada Selasa (25/01/2022), bersamaan dengan perjanjian kerja sama Flight Information Region (FIR) dan Defence Coorperation Agreement.
Ekstradisi buronan merupakan upaya penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan, dan di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan memidananya.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak lepas dari kondisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan memberlakukan bebas visa, sehingga menyebabkan Singapura jadi tempat transit para pelaku tindak kejahatan," ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Yasonna menilai, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura, sehingga Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mengatur antara lain tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
"Pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan akan mendukung penegakan hukum, serta memberi kepastian hukum bagi kedua negara," tambahnya.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. RUU tersebut akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan.
[NSA/NDV]