Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar didampingi oleh Direktur Tata Negara Baroto menyerahkan Petikan Keputusan Presiden tentang Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet sepak bola atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh di Gedung Ditjen AH, Jakarta, Kamis (17/11/22).
Usulan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Maret 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan, sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden untuk kemudian meminta rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Jordi Amat Maas atlet kelahiran Spanyol 21 Maret 1992 (30 Tahun) dan Sandy Henny Walsh kelahiran Brussel, 14 Maret 1995 (27 Tahun) mendapatkan restu dari Komisi III DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2022. Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia pada 8 November 2022.
Dikabulkannya permohonan Jordi dan Sandy menambah panjang daftar naturalisasi untuk kepentingan negara dalam rangka memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia, antara lain Marc Anthony Klok, Kim Kurniawan, Diego Michiels, Stefano Lilipaly dan beberapa nama pemain bola naturalisasi yang pernah memperkuat Timnas Indonesia.
"Naturalisasi atlet melalui mekanisme kepentingan negara selalu mendapat sorotan oleh masyarakat terutama bagi pecinta sepak bola Indonesia, sejatinya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul terlebih lagi hal ini dilakukan untuk mendongkrak prestasi bangsa Indonesia,”jelas Cahyo R. Muzhar.
Setelah menerima petikan Keputusan Presiden, Jordi yang saat ini bermain pada klub Johor Darul Ta'zim dan Sandy yang bermain pada klub KV Mechelen, kemudian mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.