
Jakarta – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 70 Ayat 1 Tahun 2015 menyebut setiap ASN meiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang artinya 65.245 pegawai di Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) berhak memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi baik pendidikan maupun pelatihan.
“Semakin menegaskan bahwa pengembangan kompetensi sangatlah penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai Beny Daryono saat membuka kegiatan Perencanaan Pengembangan Kompetensi di lingkungan Kemenkumham di Grand Mercure Kemayoran (24/10/2022).
Beny menjelaskan pengembangan kompetensi PNS dilaksanakan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun, yang dapat dilakukan dalam bentuk dan jalur pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
“Oleh karenanya, pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan cermat dan evaluasi dengan seksama,” ujarnya.
Dia menyebut, kegiatan kali ini merupakan salah satu tahapan pengembangan kompetensi, yaitu perencanaan pengembangan komptensi yang didalamnya terdapat inventarisasi verifikasi serta validasi atas kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
“Sama seperti nilai ASN ber-AHLAK dan nilai Kemenkumham yang PASTI,” tuturnya.
Beny menambahkan kegiatan kali ini juga merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai kolaborasi dan sinergi dalam hal ini ada 3 unit kerja Sekretariat Jenderal, yaitu di Biro Kepegawaian selaku koordinator perencanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi, BPSDM Hukum dan HAM selaku koordinator pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan Ditjen AHU selaku unit kerja pengelola PNBP.
“Dengan semangat kolaborasi dan sinergi ini diharapkan kegiatan yang kita selenggarakan dapat menghasilkan manfaat dan meningkatkan kinerja di lingkungan Kemenkumham,” pungkasnya.
(Agp/Nsa)