JAKARTA - Pemerintah ingin pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara adil dan wajar melalui kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama dan ras berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Saat ini pengelolaan ASN diwajibkan dengan sistem Merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai Beny Daryono saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Dalam Rangka Pembinaan Karier Jabatan Fungsional di Grand Mercure Kemayoran, (18/10/2022).
Dia menyebut, kompetensi ASN merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku seorang Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sedangkan pengertian kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
"Sebagai seorang ASN mengembangkan kompetensi adalah suatu kewajiban yang harus terus dikembangkan," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa upaya mengembangkan kompetensi ASN telah diatur dalam peraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui 3 (tiga) tahapan yaitu, Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; Pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan Evaluasi pengembangan kompetensi.
"Kita harus merencanakan kebutuhan misalnya untuk pejabat fungsional pelaksanaan pengembangan kompetensi telah kita laksanakan mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi dan pelaksanaan pelatihan," jelasnya.
Lanjut Dia, tahapan lainnya adalah evaluasi disini diharapkan adanya data kepegawaian yang lengkap dan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier kedepannya.
"Inilah pentingnya pengembangan kompetensi dan karier pejabat fungsional untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.” tutup Beny.