Tangerang Selatan – Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU), Slamet Prihantara mengatakan penyusunan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 37 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari saat ini sangat membutuhkan pengembangan teknologi informasi sehingga mampu memberikan pelayanan ke masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
“Ini bagaimana kepastian hukum menjadi hal yang sangat strategis dalam melayani masyarkat, dan diharapkan ada perubahan signifikan pada layanan teknologi informasi yang saat ini menjadi tuntutan penyelesaian Daktiloskopi,” kata Toro saat membuka rapat di Hotel Santika, Tangerang Selatan (26/09/22).
Toro menyebut penyusunan perubahan Permenkumham No. 37 tahun 2016 adalah sebuah legacy dan menjadi sejarah dalam tumbuh kembangnya Daktiloskopi di Indonesia menjadi kian strategis.
“Semoga Daktiloskopi kedepannya benar-benar menjadi kebanggaan dan legitimate Ditjen AHU,” ujarnya.
Toro menambahkan maksud dan tujuan dari perubahan ini adalah sebagai optimalisasi pemanfaatan sidik jari mulai dari penyedia data base, penyedia sistem, pemberian layanan yang memiliki efisiensi waktu, dan integrasi layanan sistem sidik jari antar Kementerian/Lembaga.
“Kita punya avis (alat Daktiloskopi), meskipun belum sempurna, tapi ini bisa jadi sebuah tonggak kebangkitan jika kita mau berkonsetrasi penuh dalam pengembangan teknologi teraan sidik jari,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Daktiloskopi, Kurnia Banani Adam menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar perubahan Permenkumham No. 37 tahun 2016, karena beberapa ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan belum diatur di dalamnya.
“Penggantian peraturan ini nantinya akan bertujuan menjadi payung hukum kelompok substansi Daktiloskopi dalam menyelenggarakan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik Direktorat Pidana Ditjen AHU yang nantinya hadir di dalam aplikasi yang ada di AHU Online. Selain itu, ke depannya akan dilakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain terkait sharing data sidik jari,” tutup Adam.