
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) melalui Direktorat Pidana melakukan rapat penyelesaian permohonan grasi sesuai dengan Ketentuan Undang –undang yang berlaku. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dalam rapat itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan perlunya pertimbangan dari beberapa Kementerian / Lembaga (K/L) yang menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan dalam permohonan pemberian grasi.
“Dengan adanya sinergitas dan pertimbangan dari beberapa K/L dan juga berdasarkan UU Pemasyarakatan, maka akan menjadi keputusan dalam pemberian pertimbangan grasi,” kata Cahyo di Jakarta (16/09/22).
Cahyo berharap dengan adanya sinergitas tersebut akan menjadi UU Grasi yang baru dan akan memberikan pelayanan permohonan grasi kepada para terpidana.
“Grasi ini menjadi tanggung jawab kita semua antara Ditjen AHU, Ditjen Pemasyakatan dan K/L terkait untuk melayani dengan baik atas pengajuan permohonan grasi yang dimohonkan oleh terpidana melalui pengacara atau keluarganya,’’ ujarnya.
Lebih jauh Sekretaris Ditjen AHU M. Aliamsyah, mengingatkan bahwa dalam melakukan proses permohonan grasi tersebut juga perlu diperhatikan kembali sistem kerja dan batas waktu kerja dalam memproses keputusan permohonan grasi.
“Perlu ada perbaikan sistem kerja dan penelitian mendalam juga konsistensi waktu dalam penyelesaian permohonan grasi sebelum di ajukan ke Presiden, agar kedepan masyarakat dapat lebih cepat dan tepat dalam mendapat kepastian hukum,” tutur Aliamsyah.
Sementara itu, Direktur Pidana Slamet Prihantara menjelaskan grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang sesuai dengan pasal 14 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Pemberian grasi dapat berupa perubahan pidana, pengurangan jumlah pidana, dan penghapusan pelaksanaan pidana.
"Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menugaskan Ditjen AHU untuk melakukan penelitian berkas grasi yang diterima dan Ditjen AHU berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan. Kemudian hasil berkas penelitian Ditjen AHU disampaikan ke Menkumham dalam konsep surat kajian, yang selanjutnya di sampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dalam keputusan final hasil grasi Presiden juga meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Kementerian terkait," tutup Slamet.