
Balikpapan - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berikan bimbingan teknis (bimtek) Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 18/PUU-XVII/2019 mengenai judicial review Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019) bagi masyarakat, notaris, dan pelaku usaha di Balikpapan.
Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, dalam membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa permohonan judicial review dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan hukum yang dilakukan jasa penagih atau debt collector dalam melakukan proses penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi jaminan fidusia, yang selama ini dilakukan dimana saja tanpa prosedur.
Dengan adanya Putusan MK 18/2019, dapat dinilai memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, baik debitur maupun kreditur, sepanjang masih sejalan dengan amar putusan. Selain itu, dalam mengeksekusi jaminan fidusia oleh kreditur, prosedur dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia dengan memenuhi dua persyaratan kumulatif.
"Jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan dua persyaratan yaitu jika ada kesepakatan telah terjadinya cidera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi," ujar Direktur Perdata di Balikpapan (08/09/22).
Selain itu, Santun juga menambahkan jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka mekanisme eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan. Namun ketentuan tersebut tidak serta merta menghilangkan hak eksekutorial, dan pengajuan permohonan penetapan eksekusi di pengadilan merupakan alternatif dalam hal persyaratan eksekusi secara langsung tidak dipenuhi.
"Dengan adanya putusan MK ini, maka dalam eksekusi jaminan fidusia dapat lebih dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak asal tarik di jalan," tambah Direktur Perdata.
Melalui diadakannya bimbingan teknis yang dihadiri oleh notaris, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, kepolisian, lembaga pembiayaan, akademisi, dan tokoh masyarakat ini, Direktur Perdata berharap agar dapat selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan MK.
(NSA/IRF)