SUKOHARJO (22/08/22) – Kembali hadirkan kemudahan pelayanan publik di tengah masyarakat, kini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Kabupaten Sukoharjo melalui Sukoharjo Hybrid Expo 2022, dalam rangka memperingati hari lahir Kabupaten Sukoharjo ke-76 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Hadirnya Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik. Dengan menghadirkan seluruh layanan, masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki Ditjen AHU seperti layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan berbagai layanan lainnya selama kegiatan expo berlangsung, yaitu dari tanggal 22-25 Agustus 2022 di Alun-Alun Satyanegara, Sukoharjo.
Dalam pameran yang bertujuan untuk mendukung program pemulihan Kabupaten Sukoharjo yang terdampak Covid-19, Ditjen AHU juga turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.
Para pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id. Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, hanya dengan Rp. 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” ujar Andri Irwan, Kepala Subbagian Rumah Tangga (22/08/22).
Selain itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memudahkan birokrasi dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik. Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
“Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Sukoharjo Expo 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan Apostille,” tambah Andri.
(NSA/IRF)