Jakarta - Dalam rangka meningkatkan wawasan dalam menyusun Angka Kredit (AK) dan menunjang karir, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan Pembinaan Jabatan Funsional (JF) Analis Hukum di lingkungan Ditjen AHU yang dimana saat ini JF menjadi pilihan karir yang menarik serta memiliki banyak nilai tambah lainnya.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan, Ditjen AHU telah melaksanakan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang 126 diantaranya merupakan JF Analis Hukum. Selain dari penyetaraan jabatan, JF Analis Hukum akan ditambah 31 orang yang lulus uji kompetensi inpassing Gelombang II. Dimana berdasarkan data tersebut JF Analis Hukum mendominasi JF yang ada pada lingkungan Ditjen AHU.
Dalam kegiatan tersebut Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun M Siregar mengatakan bahwa terdapat beberapa masalah dalam penyetaraan JF yang telah dilaksanakan dimana ini dapat berpengaruh terhadap AK dan juga kinerja dari JF tersebut.
“Terdapat beberapa kendala pada Jabatan Fungsional yang dimana para Pejabat Fungsional ini hanya berfokus pada tugas dan fungsi saja, tetapi pada nyatanya para Pejabat Fungsional dari hasil penyetaraan masih mengerjakan sesuatu yang belum tentu bisa diambil angka kreditnya,” ungkap Santun pada saat membuka acara (17/05/2022).
Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 7 PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2020, tugas JF Analis Hukum di lingkungan Ditjen AHU bertugas untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi dibidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan perundang-undangan, permasalah hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum di bidang administrasi hukum umum.
“Mengacu pada PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum, tugas dari Analis Hukum adalah membuat analisis dan telaah evaluasi dari berbagai permasalah hukum yang memerlukan kecermatan dan kehati-hatian sebagai bahan bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan,” tambah Santun.
Mengingat pentingnya penilaian AK serta tugas dan fungsi dari JF Analis Hukum, kegiatan Pembinaan JF Analis Hukum menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjen Kemenkumham), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit pembina JF Analis Hukum yang diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian dan kesejahteraan JF Analis Hukum, serta memberikan pengalaman dan bekal terkait tugas dan fungsi yang dapat mendorong kinerja untuk membantu mencapai visi dan misi organisasi kedepan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan JF Analis Hukum yang dihadiri oleh beberapa narasumber ini dapat memberikan pemahaman dan bekal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi JF Analis Hukum, sehingga mampu mendorong kinerja yang lebih baik untuk mencapai visi dan misi Kemenkumham kedepannya,” tutup Santun.