
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan sosialisasi rencana pemberlakuan layanan Apostille dalam kegiatan Consular Talks #2 yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia San Fransisco dan dihadiri oleh berbagai perwakilan Indonesia di luar negeri, akademisi dan masyarakat umum. Layanan Apostille akan berlaku mulai tanggal 4 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menyampaikan dalam Keynote Speech-nya bahwa aksesi atas Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam mendukung aktivitas lintas batas masyarakat.
Konvensi Apostille yang merupakan salah satu instrumen hukum dihasilkan oleh Hague Conference on Private International Law (HCCH) yang memangkas tahapan panjang legalisasi konvensional yang pada mulanya mencapai hingga 5 tahap menjadi 1 tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority.
“Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Competent Authority, dalam hal ini Kemenkumham, dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille, termasuk Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, Korea Selatan, Afrika Selatan, dan Australia,” ujar Cahyo.
Layanan Apostille akan berjalan berdampingan dengan layanan legalisasi konvensional, termasuk melalui Aplikasi Legalisasi Elektronik Ditjen AHU (Alegtron). Layanan legalisasi konvensional tetap berlaku untuk dokumen yang ditujukan ke atau berasal dari negara di luar Negara Pihak Konvensi Apostille, serta dokumen yang tidak termasuk dalam objek Layanan Apostille.
Dirjen AHU menjelaskan lebih lanjut bahwa penyederhanaan yang timbul dari pemberlakuan Layanan Apostille tidak semata-mata untuk peningkatan layanan publik, namun juga untuk mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi. Lebih lanjut, dari sudut pandang bisnis, penyederhanaan proses akan secara signifikan meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi tambahan biaya operasional yang selama ini muncul dari proses legalisasi konvensional.
“Bapak/Ibu dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperoleh informasi komprehensif Layanan Apostille yang akan segera diluncurkan pada awal bulan Juni 2022,” tutup Cahyo.