
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di dampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar dan Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, menerima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di kantornya Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.
Yasonna menyambut baik pertemuan dengan Kemenkop UKM, pasalnya hal ini sebagai bentuk koordinasi terkait dengan hal dalam upaya peningkatan perekonomian nasional melalui koordinasi secara terintegrasi
Dalam pertemuan itu, Teten bercerita terkait dan persoalan koperasi yang saat ini berkembang dimasyarakat. Dia menjelaskan perkembangan koperasi ditengah masyarakat juga di imbangi dengan munculnya permasalahan termasuk ijin pendirian koperasi yang kurang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya pihaknya banyak menerima laporan terkait ijin koperasi bermasalah mulai dari pendirian badan hukumnya hingga manajemen keuangannya
‘’Sampai saat ini kami mencatat ada 82 akta pendirian koperasi palsu yang dibuat oleh notaris,’’ kata Teten, dikantor Kemenkumham, Senin (11/4/22).
Teten mengajak Kemenkop UKM dan Kemenkumham terus berkoordinasi dalam beberapa hal termasuk perijinan koperasi dan simpan pinjam yang saat ini banyak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dalam bidang keuangan. Selain itu, kekhawatiran ini juga sebagai salah satu cara dalam menekan terjadinya kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
‘’Saat ini koperasi banyak menjamur di masyarakat dan ini adalah upaya mendorong kemudahan berusaha. Namun, kita juga harus meperhatikan aspek pendukung pendirian koperasi termasuk adanya kecakapan dalam permodalan dan aspek manajemen lainnya,‘’ jelas Teten.
Menanggapi hal itu, Dirjen AHU menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dasar pendirian badan hukum koperasi tetap persyaratan awal tetap berada di Kemenkop UKM dan memperoleh rekomendasi dari Deputi Perkoperasian. Namun dalam PP Nomor 5 tahun 2021 dasar hukum peralihan pendirian koperasi dari Kemenkop ke Kemenkumham menjadi hilang yang menyebabkan polemik.
‘’Akan lebih baik jika pendirian dan pencatatan koperasi dikembalikan ke Kemenkop UKM,’’ tandas Cahyo.
Sementara itu Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi menyampaikan Kemenkop akan melakukan screning awal dalam pendirian badan usaha koperasi dan yang lulus dalam screening akan dapat melakukan tahapan administrasi lainnya yaitu dapat meneruskan ke Kemenkumham melalui Ditjen AHU, hal ini sebagai deteksi dini upaya terhadap penyalahgunaan dokumen pendirian.
‘’ Ya screening ini akan kami usulkan sebagai deteksi awal dalam pendirian koperasi," tutup Zabadi.
(Sun/Agp)