
BANTEN - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengatakan Badan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan representasi dari cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menegakkan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi sesuai amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bawa ‘’perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan’’.
“KDMP bukanlah koperasi biasa. Ini adalah bentuk intervensi strategis negara melalui kebijakan nasional yang diluncurkan dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,’’ kata Widodo, saat penyerahan akta badan usaha KDMP untuk 326 Desa Se-Kabupaten Serang, Rabu (02/07/25).
Dia menegaskan, Program pendirian KDMP bukan hanya sekadar membentuk koperasi, tapi juga membentuk wadah partisipatif masyarakat desa untuk mengelola sumber daya lokal secara demokratis, mandiri, dan inklusif sebagai bentuk simbol kedaulatan dan kolaborasi aktif rakyat dalam pembangunan nasional.
‘’Kami berharap KDMP menjadi instrumen utama dalam menurunkan kesenjangan ekonomi antarwilayah dan memperluas akses terhadap kesejahteraan masyarakat,’’ tegasnya.
Widodo menambahkan, dukungan yang komprehensif dari negara, mulai dari regulasi, fasilitasi, pembiayaan, hingga percepatan proses legalisasi dengan mentargetkan 80.000 (delapan puluh ribu) pendirian KDMP di seluruh Indonesia.
‘’Kami bertugas melakukan pengesahan dan pencatatan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi untuk memastikan proses legalisasi koperasi berlangsung, dan mulai bulan mei hingga saat ini sudah terbentuk 75.000 (Tujuh puluh lima ribu ) KDMP berbadan hukum dari target pemerintah sebesar 80.000 (delapan puluh ribu) pendirian KDMP,’’ ujarnya.
Legalisasi koperasi kata Dia, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jembatan keadilan ekonomi dan fondasi hukum. Pasalnya, tanpa badan hukum, koperasi akan sulit mengakses pembiayaan, sulit menjalin kemitraan, dan tidak memiliki perlindungan hukum.
"Dengan status hukum yang jelas, koperasi akan memiliki posisi tawar yang kuat, baik di hadapan hukum maupun dalam interaksi ekonomi,"pungkasnya.