
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, mengatakan konflik antara sita umum dan sita pidana bukan hanya dapat memperlambat proses kepaillitan, tetapi juga berisiko menimbulkan pelaporan, bahkan penahanan terhadap Kurator yang melaksanakan tugas profesinya.
" Perbedaan pandangan atas sita umum dan sita pidana ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak" kata Widodo, saat memberikan sambutan pada acara Pendidikan Lanjutan IKAPI Tahun 2025, di Hotel Sultan, Jakarta,Selasa (24/06/25).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya kurator berada dalam posisi dilematis, di satu sisi harus mengamankan dan menjaga nilai harta pailit, di sisi lain berhadapan dengan proses hukum pidana yang melibatkan Debitor. Dalam praktik kepailitan di Indonesia, Kurator sering menghadapi tantangan kompleks, terutama ketika proses kepailitan bersinggungan dengan penegakan Hukum Pidana.
" Salah satu isu yang kerap muncul adalah konflik antara sita umum yang dilakukan oleh Kurator dalam proses kepailitan dan sita pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan Hukum Pidana" jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa Ahli Hukum Pidana berpedoman pada urgensitas sita umum untuk kepentingan umum, sedangkan Ahli Hukum Perdata dan Kepailitan berpendapat perkara kepailitan merupakan urusan privat yang juga menyangkut kepentingan umum, karena melibatkan kepentingan banyak Kreditor.
"Untuk menyikapi perbedaan pandangan ini, maka diperlukan suatu pembahasan yang mendalam, baik dari sisi filosofis maupun normatif antar pemangku kepentingan"ujar widodo.
Dia menambahkan ,Untuk mewujudkan koordinasi dan sinergi antar lintas sektor, baik Kurator, APH, dan juga regulator lainnya harus terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengurai masalah yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
" Pendidikan kurator ini merupakan momentum untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar lintas sektor yang relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Profesi Kurator, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum atas independensi dan perlindungan profesi Kurator dari kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas" pungkasnya.