Tangerang - Dalam merespons perekonomian nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata melakukan konsinyasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa Pandemi Covid-19 melalui Perseroan Perorangan yang diharapkan dapat terus memperbaiki pertumbuhan roda perekonomian, Tangerang (10/03/2022).
Menanggapi Perseroan Perorangan yang terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menyampaikan saat ini Ditjen AHU sedang melakukan optimalisasi akses permodalan Perseroan Perorangan dari Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank BNI, BNI, Mandiri, dan BTN yang saat ini sudah dapat membuka akun rekening Perseroan Perorangan. Disamping itu, Ditjen AHU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar mempermudah akses dan mobilisasi berusaha. Terhitung dari saat launching pada 8 Oktober 2021 hingga sekarang ini, telah ada sebanyak 18.000 Perseroan Perorangan yang terdaftar.
“Tantangan yang diberikan kepada kita ini sangat besar yaitu mengimplementasikan secara efektif, jangan sampai apa yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan tidak optimal atau tidak direalisasikan dengan baik,” ujarnya.
Maka dari itu, Dirjen AHU menilai perlu diadakannya sosialisasi fitur-fitur Perseroan Perorangan yang dijanjikan dengan Kementerian/Lembaga terkait, sehingga mendapatkan benefit dan sepenuhnya dapat diperoleh serta diakses oleh pelaku badan usaha.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) M. Aliamsyah menambahkan, dalam sosialisasi Perseroan Perorangan juga perlu adanya dorongan percepatan terkait dengan pemahaman Perseroan Perorangan, sehingga diperlukan rencana strategi agar dapat memenuhi target Ditjen AHU dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui Perseroan Perorangan. Salah satunya adalah melalui sosialisasi terkait fitur-fitur Perseroan Perorangan sebagai media campaign yang tidak luput dari peran serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk meratakan pelaksanaan sosialisasinya di seluruh daerah.
(NSA-NDV)