
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) lakukan pembahasan mengenai rencana penarikan dana dukungan manajemen dan revisi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022.
Rencana penarikan dana tersebut dilatarbelakangi kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat pada awal tahun dengan munculnya varian Omicron serta adanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal yang mengimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam DIPA tahun 2022 masih belum dapat dieksekusi.
"Saat ini penyerapan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing direktorat masih rendah dan jauh dari target penyerapan untuk triwulan pertama, untuk itu diharapkan pada setiap direktorat untuk dapat segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dari tahun lalu" ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), M. Aliamsyah di Jakarta (10/03/22).
Sesditjen AHU menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat mendahulukan kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang di DIPA tahun 2022 sehingga tidak memerlukan adanya revisi, dikarenakan sistem keuangan saat ini telah berbeda dari tahun sebelumnya.
"Pengelolaan anggaran saat ini berbeda dari tahun sebelumnya yang dalam setiap pengajuan anggaran dapat dilaksanakan terpisah, namun pada tahun ini dengan adanya aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan membuat pengelolaan anggaran harus terinput ke dalam sistem terlebih dahulu," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen AHU juga mengimbau untuk tidak terlalu sering melakukan revisi DIPA, sebab intensitas pelaksanaan revisi DIPA akan berdampak pada Indikator Kinerja Pengguna Anggaran (IKPA) dari Ditjen AHU yang kemudian juga akan berdampak pada IKPA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Penilaian IKPA saat ini sudah bergeser dari yang sebelumnya terdapat 13 indikator menjadi 8 indikator. Meskipun indikatornya berkurang, namun bobot dari indikator bertambah salah satunya pada seringnya melakukan revisi DIPA," jelas Sesditjen AHU.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan, Sesditjen AHU berharap agar output kegiatan yaitu rencana penarikan dana dukungan manajemen dan revisi anggaran DIPA tahun 2022 dapat tercapai sehingga ke depannya tidak perlu melakukan revisi, serta dapat mencapai target penilaian IKPA agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Setelah dilakukan revisi pada kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh direktorat maupun sekretariat untuk dapat segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan," tutup Sesditjen AHU.
(NSA-FQ)