
CILEGON – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam menjaga amanat, komitmen, ketelitian dan profesional yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk membuat akta autentik. Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi dalam kegiatan Pembekalan Calon Notaris dan Notaris Pindahan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten tersebut turut dihadiri Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto.
“Terkait dengan isu-isu seputar seberapa tinggi komitmen dari para Notaris dalam menjaga amanahnya untuk membuat akta autentik, ini adalah pekerjaan yang luar biasa yang diberikan kepada masyarakat penghadap terhadap para notaris, yang tentunya semua menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh notaris” kata Dirjen AHU di Cilegon, Banten (30/11/21).
Dirjen AHU juga menjelaskan bahwa jabatan Notaris itu lebih dari Sarjana Hukum biasa, karena Notaris tentunya sudah memiliki pengalaman baik sebagai penasehat atau konsultan hukum maupun bekerja dibidang lain, ditambah lagi dengan pendidikan khusus yaitu Kenotariatan. Tapi sering kali ada beberapa Notaris tidak menyadari itu.
Lebih jauh Dirjen AHU menuturkan sebagai Sarjana Hukum plus, Notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan Peraturan Perundangan -undangan terkait. Oleh karena itu sudah sepatutnya Notaris bersikap profesional.
Dirjen AHU menyebut, jika pada kenyataan masih banyak ditemukan dalam praktek dilapangan kasus- kasus pelanggaran oleh Notaris, terlebih saat ini sedang maraknya kasus mafia tanah yang pada beberapa kasus menyeret Notaris.
“Jika ditarik secara garis besar, berdasarkan data pada Majelis Pengawas Notaris, terdapat 3 (tiga) kategori permasalahan notaris yang kerap terjadi yaitu pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan Notaris dalam membuat dan menerbitkan akta, dan pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham” ucapnya.
Terhadap oknum-oknum Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Dirjen AHU menegaskan melalui Majelis Pengawas Notaris akan bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu Dirjen AHU mengajak para Notaris diwajibkan melakukan due diligence pada pihak penghadap dan melaporkan apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering(goAML). Karena dengan pengisian form goAML tersebut Notaris sudah melakukan salah satu bentuk kontribusi profesi notaris terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi Notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana” tutupnya.