JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Gelombang Ke-IX untuk Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengingatkan kepada para peserta sudah mendaftar sesuai dengan prosedur dan membayar PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan pungutan liar di luar PNBP yang berlaku dalam penyelenggaraan PPKJN merupakan tindakan melanggar hukum. “Apabila ada jajaran Ditjen AHU yang meminta saudara (peserta PPKJN) untuk membayar di luar PNBP, saya minta untuk tidak takut dan segera melaporkan tindakan tersebut agar dapat kami tindak lanjuti,” kata dia, Selasa (23/11/2021).
“Saya ingatkan bahwa saudara nantinya akan menjadi pejabat umum pemegang amanah dari masyarakat, oleh karena itu harus mengawali dengan cara-cara yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Cahyo mengatakan kontribusi profesi notaris sangat penting dalam pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi Covid 19. Salah satunya menciptakan iklim kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum melalui akta otentik yang dibuat.
“Indonesia harus menjadi tempat yang ramah dan menarik bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri dengan mewujudkan berbagai kemudahan termasuk kemudahan berusaha sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Keberadaan notaris, kata Cahyo, juga sebagai upaya mewujudkan amanah Presiden Jokowi agar Indonesia dapat menjadi anggota Financial Action Task Force(FATF). Menjadi keanggotaan FATF sangat penting bagi pergaulan masyarakat internasional, terutama mendapatkan Letter of Credit yang diterbitkan di Indonesia agar tidak ditolak di negara lain, menjadikan multinational corporationserta mendapatkan investor yang mau melakukan direct investmentdi Indonesia.
Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus mendapatkan penilaian largely compliantterhadap lebih dari 35 rekomendasi FATF dimana rekomendasi nomor 23 adalah profesi notaris dan pengacara sebagai pihak pelapor terkait Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (TKM).
“Terkait hal itu notaris diwajibkan melakukan due diligencepada pihak penghadap dan melaporkan apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering(goAML). Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi Notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana,” ungkapnya.
Lebih jauh, Cahyo berharap penyelenggaraan PPKJN akan menghasilkan notaris-notaris yang profesional dan berkualitas. Sehingga diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, memegang teguh kode etik profesi, serta mampu memahami mekanisme akses layanan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.
“Notaris sebagai seorang sarjana plusharus senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas Saudara sebagai Notaris sehingga tidak hanya sekedar mampu membuat akta otentik tetapi mampu memberikan saran kepada para penghadap,” tutupnya.
Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar dalam laporannya menjelaskan bahwa PPKJN Gelombang Ke-IX saat ini berjumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) peserta dari total keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) pendaftar.
“Dari jumlah tersebut terdapat 6 (enam) peserta yang berasal dari Gelombang Ke-VI, Gelombang Ke-VII dan Gelombang Ke-VIII yang belum dapat mengikuti rangkaian kegiatan PPKJN dikarenakan tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPKJN. Terdapat 19 (sembilan belas) pendaftar tidak melakukan pengisian data sehingga permohonannya ditolak,” ungkapnya.
Tambahnya, kegiatan PPKJN Gelombang IX ini diselenggarakan secara tatap muka selama 5 (lima) hari, dari tanggal 22 November sampai dengan 26 November2021 pada Ballroom Hotel Sutasoma, Jakarta.