BALI – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pendapat kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengenai pengkajian kebijakan Kementerian dan Lembaga di bidang kesatuan bangsa terkait evaluasi penerapan kebijakan kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat dalam hal pengesahan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum.
Dalam kajian tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan mekanisme pendaftaran ormas, perkumpulan dan yayasan yang sudah dilegalkan secara hukum dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sesuai dengan Pancasila ataupun UUD 1945, tetapi dalam realitanya ternyata aktivitasnya banyak yang tidak sesuai dengan yang tertuang pada AD/ART bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Perlu adanya balance diantara pembinaan dan pengawasan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat melalui seperangkat Peraturan Perundang-undangan sebagai guidelanes untuk mengatur sekaligus memonitoring ormas – ormas dalam melakukan kegiatannya,” kata Dirjen AHU saat memberikan pendapatnya di Bali (12/11/21).
Lebih jauh Dirjen AHU menyampaikan, jika secara AD/ART ormas-ormas tersebut tidak ada yang menyimpang dan selalu menyatakan berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan bertujuan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi dalam prakteknya kemudian banyak kegiatan-kegiatan yang menyimpang, sehingga dibutuhkan tim pengawas ormas asing dan ormas nasional.
“Solusinya perlu dibentuk tim pengawas dari pemerintah dan juga forum forum diskusi untuk mengawasi ormas baik dalam skala nasional maupun internasional agar tidak lolos menjadi ormas berbadan hukum, sehingga bisa mewaspadai ormas – ormas tersebut yang di manfaatkan untuk kepentingan bisnis, kepentingan instrumen asing ataupun ideologi tertentu yang dapat merusak tatanan negara kita,” ucapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M. Gaffar menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen AHU yang turut hadir dalam kajian tersebut yang merupakan perwujudan nyata kerjasama antara Ditjen AHU dengan Kemenko Polhukam.
“Dengan kehadiran Dirjen AHU dalam kajian ini menunjukkan adanya kerjasama dalam melakukan pengkajian kebijakan Kementerian dan Lembaga di bidang kesatuan bangsa khususnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen AHU, sehingga titik fokusnya lebih kepada pengkajian mengenai isu kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat,” tutupnya.