JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Bagian Humas dan Tata Usaha melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta unit teknis dari Ditjen AHU tersebut Direktur Pidana, M. Yunus Affan, menyampaikan bahwa pelaksanaan PKS bertujuan untuk dapat memberikan manfaat bagi dua instansi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
“Pelaksanaan PKS perlu juga diimbangi dengan adanya evaluasi untuk mengetahui hal apa saja yang harus ditingkatkan dari PKS,” ujar Direktur Pidana saat memberikan arahan di Jakarta (09/11/2020).
Dia menjelaskan selain bertujuan untuk dapat lebih memaksimalkan manfaat dari PKS itu sendiri juga sebagai bentuk pengamanan data dari hal-hal yg tidak diinginkan.
"Karena ini adalah data yang sangat penting, dan harus dijaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan dan dalam pembahasan evaluasi PKS disajikan dengan data fakta laporan sehingga pimpinan dapat mengambil keputusan yang tepat dan logis terhadap PKS tersebut," terangnya.
Sementara itu Direktur Teknologi Informasi Sri Yuliani menuturkan, berdasarkan data ada 23 PKS yang aktif, akan tetapi yang aktif mengakses username masih di bawah 20 username.
Sri menilai banyak PKS yang harus di evaluasi terutama dalam menyamakan elemen data dari masing-masing K/L. Ditjen AHU akan menjadi basis data, namun mekanisme integrasi data masih dalam pembahasan.
"Kami ingin setiap elemen data yang dibutuhkan harus disepakati bersama dan saling terintegrasi sehingga sifatnya tidak general, mengenai mekanisme juga harus sepakat antara web service atau web portal," tutupnya.