Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui Bagian Kepegawaian menggelar Pembinaan dan Supervisi Penegakan Disiplin Pegawai Ditjen AHU di Hotel Double Tree by Hilton.
Kegiatan ini adalah upaya dari Ditjen AHU untuk menjaga kedisiplinan pegawai yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan serta kode etik Apatarur Sipil Negara (ASN).
“Disiplin adalah tata atau citra pemikiran kita sebagai pegawai dalam menaati peraturan Perundang-Undangan yang memang menjadi lingkup tugas kita,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), M. Aliamsyah, saat membuka kegiatan tersebut (1/11/2021).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pegawai Ditjen AHU, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Setjen), Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Sesditjen AHU menjelaskan bahwa ASN tidak dapat terlepas dari aturan-aturan yang mengikat terkait pola dan tingkah laku karena memegang peran sebagai pelayan publik.
Menurutnya, pandemi yang saat ini berlangsung telah mengubah pola kerja dan pola kedisiplinan dimana pola kerja yang sebelumnya mewajibkan ASN untuk bekerja di kantor menjadi bekerja di rumah, sehingga pola kedisiplinan menjadi penting untuk ditegakkan untuk menjaga kinerja ASN.
"Perubahan sistem ini dapat mengubah pola pikir kita, sehingga diharapkan para peserta dapat menerima materi yang disampaikan dengan baik serta dapat menerapkan sikap disiplin di lingkungan Ditjen AHU," tambah Aliamsyah.
Melalui kegiatan ini, Aliamsyah juga ingin menjadikan para pejabat Eselon II sebagai role model di masing-masing unit yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan memajukan seluruh pegawai.
“Jika ingin maju maka kita harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan menjaga kedisiplinan agar menjadi pegawai dengan jiwa disiplin, integritas tinggi, dan loyalitas kepada organisasi,” tutupnya.