
Balikpapan – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkomitmen untuk mendorong kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui badan hukum Perseroan Perorangan yang telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada tanggal 8 Oktober 2021.
Menkumham menyebut bahwa Perseroan Perorangan sebagai salah satu solusi dari economic setbacks yang dihadapi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun ini, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerjanya.
Perseroan Perorangan telah dikenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Batam, Manado, Bali, dan Medan hingga akhirnya dirilis secara resmi di Bali. Tidak berhenti disitu, kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan pengenalan Perseroan Perorangan di Nusa Tenggara Barat dan saat ini di Kalimantan Timur.
Diumumkannya Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota baru menjadikannya sebagai salah satu pangsa pasar yang menjanjikan bagi perkembangan dan kemajuan UMK. Terlebih dengan banyaknya potensi sumber daya alam yang dimiliki seperti perikanan, perkebunan, dan pertanian, serta potensi wisata seperti wisata alam, budaya, dan sejarah. Selain itu, dengan 300.000 UMKM yang dimiliki dan 21 UMKM di antaranya telah sukses bertransaksi di pasar domestik dan internasional dapat menumbuhkan optimisme bagi para pelaku UMK lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham, perwakilan dari Kementerian Investasi/ BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Bappenas, perwakilan dari PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Mandiri, PT. Bank Rakyat Indonesia dan PT. Bank Tabungan Negara serta para pelaku UMK di Kalimantan Timur, Menkumham yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menyampaikan terdapat lebih dari 64 juta UMK yang menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja di Indonesia sehingga perlu didorong untuk kemudahan pendirian badan hukum usahanya.
“Perseroan Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan confidence bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business suistainability melalui laporan keuangan,” ucap Yasonna di Balikpapan (29/10/21).
Badan Usaha berbentuk badan hukum Perseroan Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut mendapatkan sambutan baik dari pihak Himbara seperti Bank BNI dan Bank Mandiri dalam beberapa kesempatan diskusi yang telah menyiapkan program khusus bagi pemilik Perseroan Perorangan.
Menkumham juga menambahkan Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum khas Indonesia ini memiliki banyak kelebihan seperti memberikan perlindungan hukum pada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, didirikan oleh perorangan hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian dan langsung mendapatkan sertifikat pendaftaran, biaya pendaftaran yang hanya Rp50.000,00, bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier, serta bebas pajak bagi pelaku UMK.
Sejak diluncurkan layanan Perseroan Perorangan hingga hari ini, sudah terdapat kurang lebih 1150 pelaku usaha yang menerima sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan, dan khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur telah terdapat 19 pelaku usaha yang telah menerima sertifikat Perseroan Peroangan. Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan pada pelaku UMK di seluruh Indonesia.
“Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” tambah Yasonna.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendaftaran langsung bagi pelaku UMK di Kalimantan Timur dan langsung mendapatkan sertifikat pendaftaran sehingga dapat langsung berstatus badan hukum. Beberapa UMK tersebut di antaranya PT Bontings Dzakwani Food, PT Toko Fitri Kalimantan, PT Aden Fast Food, PT Aliss Galery Sulam Tumpar, dan PT Ricksindo Wash System.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Israan Noor, sebagai tuan rumah menyambut baik kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan yang dirangkaikan dengan seminar kemudahan berusaha bagi para UMK, dan berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Perseroan Perorangan merupakan sebuah terobosan baru di Indonesia yang lahir melalui dibuatnya UU Cipta Kerja,” ujar Isran.