
SEMARANG – Hadirnya jenis badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan dipandang akan membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang semakin bersemangat. Hal tersebut mengemuka pada pertemuan antara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar dan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin disela kegiatan Dirjen AHU membuka acara Ngobrol bersama Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) di Kota Semarang, Senin, 27 September 2021.
Pada pertemuan dengan Walikota Semarang tersebut, Cahyo menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan dapat mendukung kebijakan Walikota Semarang yang memiliki program bantuan bagi UMKM melalui program Kredit Wibawa yang disalurkan melalui Bank Pasar dan BPD Jawa Tengah.
Walikota Semarang menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Kota Semarang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, Perseroan Perorangan yang berstatus sebagai badan hukum dapat menjadi solusi bagi para pelaku UMKM tersebut. "Selain itu, pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah sebab tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui aplikasi khusus yang akan kami luncurkan dalam waktu dekat" ujar Cahyo.
Sebagaimana diketahui, dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh sektor dan membuat jutaan tenaga kerja menjadi pengangguran akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setelah 1,5 tahun pandemi Covid-19 melanda, secara perlahan perekonomian nasional mulai kembali menggeliat utamanya sektor UMKM.
Walikota Semarang menyambut baik apa yang disampaikan oleh Dirjen AHU dan meyakini pelaku UMKM di Kota Semarang juga akan memberikan respon positif.
Untuk itu, Walikota Semarang berencana mengadakan kegiatan dengan mengundang para pelaku UMKM dalam rangka sosialisasi Perseroan Perorangan yang menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai narasumber.