Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diselenggarakan secara virtual, Kuningan, Senin (28/06/21).
Laporan keuangan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang disaksikan oleh seluruh unit eselon I dan seluruh kantor wilayah Kemenkumham.
Dalam laporan keuangan tersebut Kemenkumham mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Capaian ini telah diperoleh Kemenkumham sebanyak delapan kali yaitu pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
“Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK RI dengan Kemenkumham sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Yasonna saat menerima opini BPK RI.
Kemenkumham selalu berupaya untuk melakukan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) secara akuntabel dan transparan. Menurut Yasonna, pengelolaan keuangan dan BMN bukanlah suatu hal yang tidak sederhana karena di dalamnya meliputi proses panjang dari perencanaan hingga pelaporan.
“Proses pengelolaan keuangan dan BMN perlu diperhatikan agar dapat mewujudkan good governance di lingkungan Kemenkumham,” tambah Yasonna.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan sebuah bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan BMN Kemenkumham, yang hasilnya dapat menjadi faktor pendukung dalam perbaikan organisasi.
“Kami ucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran (TA) 2020. Kemenkumham akan selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan BMN secara optimal,” tutup Yasonna.