Jakarta – Sebanyak 89 pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Karantina Pertanian dilantik oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU), Muhammad Yunus Afan, secara langsung dan virtual di Ballroom Oemar Seno Adji, Gedung Ditjen AHU, Jakarta (15/06/21).
Pelantikan yang dilaksanakan kali ini berbeda dengan sebelumnya dengan diberikannya pembekalan materi dari Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang bertemakan Fungsi Korwas serta Ban Ops Polri KPD PPNS sesuai Perundang-undangan.
Yunus mengatakan bahwa wewenang yang diberikan kepada pejabat PPNS merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum dan pengungkapan tindak pidana di lingkungan Kementerian.
“Diharapkan para pejabat yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas penyidikan yang dimaksudkan untuk membantu penegakan hukum oleh Kepolisian,” ujar Yunus.
Yunus juga menambahkan bahwa saat ini Ditjen AHU selaku pembina pejabat PPNS sedang mengupayakan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS, sehingga para pejabat PPNS dapat menjalankan tugasnya secara lebih mandiri dan terlindungi secara profesional.
“Saya meminta partisipasi seluruh pejabat PPNS agar Jabatan Fungsional PPNS dapat segera terwujud,” tambahnya.
Yunus menegaskan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kompetensi handal untuk bersaing di kancah global agar dapat mengantisipasi peluang dan perubahan yang terjadi. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, coaching dan mentoring, serta rotasi dan mutasi.
“Kami sangat menyadari betapa pentingnya penguatan hukum di tengah masyarakat, sehingga tercapai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin baik,” ujar Yunus.
Pejabat PPNS yang dilantik juga diminta agar dapat melakukan pengawasan terhadap Undang-undang yang dikawal oleh masing-masing Kementerian, dikarenakan penyidik memerlukan pengetahuan yang mendalam di bidangnya dalam menangani tindak pidana.